BERTUaHPOS.COM, SIAK– Terjadi penyerobotan lahan yang dilakukan PT Arara Abadi di desa Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak bermula dari adanya putusan Mahkamah Agung yang ke 4.
Dimana awal Februai 2015 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengembalikan barang bukti (BB) berupa lahan 300 haktar HPH HTI PT Arara Abadi yang pernah diserobot oleh Anderson Silalahi DKK.
Amar putusan MA itu menyatakan hutan produksi yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut di areal Distrik Gelombang, kecamatan Minas dikembalikan pada yang berhak pada PT Arara Abadi.
Menurut keterangan Ginonggom Simanjuntak, selaku juru bicara masyarakat Desa Minas Barat, pertengahan Februari lalu Arara mulai melakukan eksekusi lahan 300 hektar yang dikembalikan Kajari itu.
Namun pada saat eksekusi lahan, pihak Kejari maupun Pemkab Siak hanya 1 kali melakukan pengawasan pada saat eksekusi lahan. Karena tidak di awasi lagi, PT Arara Abadi malah semena-mena meratakan lahan warga minas barat.
“Kehadiran Pemkab tidak tuntas dan tidak berkesinambungan mengawal eksekusi lahan sehingga Arara sesuka hati menunjuk lahan warga menjadi lahan HTI,” jelas Ginonggom, Senin (16/3/2015).
Anehnya lagi tambah Ginonggom, lahan warga yang terkena serobot merupakan warga yang pernah dijadikan saksi Sempadan saat sidang kasus pidana sengketa antara Arara dengan Anderson Silalahi.
Secara tidak langsung menurutnya, PT Arara Abadi sudah mengakui warga tersebut memiliki lahan yang bersempadan dengan Arara abadi yang sekarang ini lahannya sudah di ratakan.
“Eksekusipun menjadi liar, masyarakat tertipu, masyarakat yang bersempadan dengan Anderson Silalahi, justru menjadi korban,” kata dia.
Marni Situmorang, salah seorang yang pernah dijadikan saksi di pengadilan untuk sengketa Arara abadi dan Anderson telah diserobot lahannya seluas lima hektar. Dan kini, Marni mengaku tidak punya apa-apa lagi untuk menyekolahkan anaknya.
“Sudah 15 tahun saya kelola lahan itu tidak pernah diganggu oleh Anderson dan Arara. Dan saya pernah dipanggil jadi saksi sepadan tahun 2007 untuk arara, tapi kenapa lahan saya dirusak,” ujarnya.
Sementara itu, Alam Ilahi, warga Suku sakai mengaku telah memiliki SKT sejak tahun 1984 sebelum PT Arara masuk ke minas. Ia pun terheran Kenapa kebun-kebun warga didoser begitu saja tanpa ada perundingan.
Selain itu, ia juga menjadi tersangka di polda Riau dituduh sebagai perambah hutan dan sudah dua kali dipanggil ke polda Riau.
“Saya mohon kepada DPRD Siak tolong dikembalikan sama kami lahan kami. Kami seolah-olah disana menompang, bagaimana harga diri kami, kami memang orang tani, orang yang gak tau apa-apa, tapi tolong
dikembalikanlahan hak kami,” tandasnya saat hearing dengan para wakil rakyat.
Akibat adanya penyerobotan liar yang dilakukan PT Arara Abadi, masyarakat Minas sudah dua kali melakukan pertemuan baik dengan DPRD Siak maupun Pemkab Siak. Masyarakat sudah merasa dirugikan karena lahannya sudah ada ratusan hektar yang diratakan.
Berdasarkan pertemuan hari ini dengan DPRD Siak, ada 4 kesepekatan untuk mengambil langkah kedepannya. Diantaranya, Pemkab Siak akan membentuk Tim IP4T untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Minas dan Pemerintah kampung Minas Barat membentuk tim inventarisasi lahan masyarakat di areal HPHTI PT Arara abadi. Yang ketiga, PT Arara Abadi juga diminta agar tidak
melakukan kegiatan apapun diluar lahan anderson silalahi yang bersempadan dengan lahan masyarakat yang sudah dibatasi.
Yang keempat, PT Arara Abadi agar tidak melarang maysrakat melewati pos jaga di Eks lahan Anderson Silalahi. (Syawal)