BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bagi Anda yang ingin mengadakan suatu kegiatan di areal Car Free Day (CFD) Pekanbaru, Anda harus mengurus izin penggunaan tempat terlebih dahulu ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Seperti yang diterangkan oleh Mas Irba H Sulaiman selaku Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Minggu (10/9/2017), pemerintah tidak akan melarang siapapun yang akan menggunakan areal CFD untuk satu acara atau kegiatan, seperti senam dan lainnya. Namun secara tegas Irba mengatakan, sebelum mengadakan kegiatan di areal CFD, panitia atau EO acara wajib mengurus dua izin, yakni izin tempat dan keramaian.
“Kami tidak melarang, tapi harus ada izin terutama izin tempat dari Disperindag Pekanbaru,†tegasnya.
Untuk biaya, Irba menjelaskan pemerintah tidak akan mengenakan biaya sepersenpun bagi yang ingin menggunakan areal CFD untuk suatu kegiatan.
“Tidak bayar, gratis, itu penekanannya, tapi mereka harus menyiapkan segala kebutuhan acaranya sendiri,†terangnya.
Lanjut Irba, pemerintah juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi satu EO yang ingin menggunakan areal CFD dalam waktu yang cukup lama, bahkan selama berbulan-berbulan.
“Kalau perlu kami kontrak dengan EO nya, selama tidak ada kegiatan pemerintah di areal CFD, silahkan gunakan sesuai kontraknya mau berapa bulan, kami berikan,†tuturnya.
Namun yang terjadi selama ini temuan di lapangan, Disperindag Kota Pekanbaru menemukan satu EO atau panitia yang hanya mengantongi izin keramaian saja, namun tidak mengantongi izin tempat.
“Yang terpenting itu izin tempat, jika hanya izin keramaian saja tidak bisa. Silahkan urus ke kami izin tempat, tembuskan ke kepolisian untuk izin keramaian, baru bisa seperti itu,†tutupnya. (bpc9)Â
Â