BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Â Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memberi tenggat waktu kepada pangkalan LPG bersubsidi mengurus izin sampai 31 Maret 2015. Bila lewat dari batas akhir urus izin tersebut maka pangkalan gas 3 Kilogram (Kg) dinyatakan ilegal.
Hal itu ditegaskan kepala bidang (Kabid) Perdagangan DIsperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Kita masih layani pengurusan izin sampai 31 Maret ini,” katanya Senin (30/03/2015).
Dari data pihaknya sudah ada 400 lebih pangkalan LPG 3 Kg sudah mengurus izin. Dirinya memprediksi angka ini akan terus bertambah seiring mendekati deadline yang telah diberikan. “Perkiraan kita sampai 500 pangkalan, jadi masih ada sekitar 100 lebih pangkalan yang tak jelas,” tuturnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina, agen mengenai pangkalan LPG yang harus mendapatkan rekomendasi disperindag sebelum menjalankan bisnis. “Sekarang kita balik, agen yang urus (izin) pangkalan, diantar ke kita,” sebutnya.
Masih kata Irba, bila lewat batas akhir pengurusan izin, masih ada yang belum urus izin. Maka pangkalan tersebut dinyatakan tidak resmi atau ilegal. Dan agen bisa menyetop distribusi LPG yang diperuntukkan kepada masyarakat prasejahtera itu.
Bagi pangkalan resmi Disperindag akan memberikan tanda pangkalan yang resmi. “Jadi di dalam nama plang itu, nanti akan ditulis nama pangkalan, agen dan HET. Sekarang ini yang menyediakan plang itu adalah Hiswana Migas,” sebutnya. (riki)