BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai kasus Karhutla yang terjadi di banyak Provinsi, termasuk Riau belakangan ini, memang sangat mencuri perhatian banyak pihak. Sebab pada pengalaman 2015 lalu sudah terlalu banyak pihak mengukir janji namun realitasnya Karhutla masih saja terjadi.Â
Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiya menilai kondisi serupa terjadi lagi pada musibah Karhutla di Riau tahun ini. Kapolri Jendral Tito Kernavian, bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi dan Kemen HLK Siti Nurbaya Bakar, pancakunjungannya ke Riau beberapa waktu lalu berjanji akan membawa kasus ini ke Mabes jika penegakan hukum di Polda tidak berjalan efektif.Â
“Kami berharap itu bukan sekedar lip service di tengah situasi Karhutla yang semakin memburuk. Kita sudah pernah disuguhi hal serupa, tapi seringkali berjalan tidak konsisten setelah Karhutla mereda,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima bertuahpos.com.Â
Padahal, menurut Henri, upaya pengendalian Karhutla, termasuk penegakan hukum harus terus berjalan meskipun hotspot di lapangan berkurang. Apalagi Kapolri Jendral Tito Karnavian sendiri sudah pernah meneken Surat Edaran Kapolri No. SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada tanggal 10 November 2016 lalu.Â
Surat Edaran itu, sebut dia, cukup komprehensif yang mencakup arahan bagi jajaran Polri untuk melakukan upaya preemtif, preventif dan represif lengkap dengan arahan melakukan upaya pembuktian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi hasilnya hingga saat ini belum banyak dirasakan oleh publik, khususnya penegakan hukum bagi para pelaku korporasi.Â
Situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi mengkhawatirkan. Lebih dari 1000 hotspot dalam beberapa hari ini terus meningkat dan mencatatkan 80% dari total hotspot di negara-negara ASEAN berdasarkan data Asean Specialized Meteorological Center (ASMC).Â
Baca :Â Loyalitas Tanpa Batas’ Kapolres Inhu Begadang Dihutan Padamkan Karhutla
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai tidak ada pengaruh signifikan jika memang penanganan karhula diambil alih oleh Mabes Polri kalau memang jajaran Polda dianggap tidak membuahkan hasil kerja yang efektif.Â
“Apa jaminannya kasus-kasis karhutla ditarik ke Mabes jika di Polda penegakan hukum tidak efektif? Saya kira sama saja, laporan Jikalahari terkait karhutla hinga detik ini satupun tidak jelas prosesnya,†kata Koordinator Jikalahari, Made Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima bertuahpos.com.Â
Made mengatakan, pada 2016 Jikalahari melaporkan 49 perusahaan ke Mabes Polri salah satunya terkait pembakaran hutan dan lahan. Termasuk, hingga detik ini pula Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak punya keberanian membuka kembali SP3 15 Korporasi yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau pada 2015 dan 2016.
Temuan Jikalahari ke-15 korporasi itu kembali terbakar pada 2019. Pantauan Jikalahari melalui satelit Terra–Aqua Modis sepanjang 2019 ada 275 hotspot, dengan confidence > 70% ada 149 titik yang berpotensi menjadi titik api di areal korporasi yang dilakukan SP3. (bpc3)