BERTUAHPOS.COM, SIAK – Kepala Bidang Hubungan Industri dan Satuan Kerja (Hubinsaker) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, Imron Rosyadi meminta keras agar PT Shield On Sevice (SOS) segera membayarkan gaji karyawan security-nya.
“Ini merupakan tindak kejahatan, perusahaan melanggar Undang-undang No 13 tahun 2003, pasal 90 dan pasal 185. Ancamannya 1. Tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar,” tegas Imron, Jumat (26/09/2014).
Imron mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya, menjadi penengah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, pihaknya sudah datang ke lokasi aksi. Ia juga menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh, perwakilan PT. SOS, Camat Pusako dan Polsek. Namun management perusahaan berada di Jakarta. Dan pengakuannya, masih melakukan konsultasi dengan manajemen PT. Arara Abadi.
“Kami sudah mendesak perusahaan, agar bisa membayarkan Rapel kekurangan gaji tersebut secepatnya. Namun perusahaan berjanji akan membayarkan bulan November, itupun secara lisan,” katanya.
Pada karyawan, Imron juga sudah menemui di lokasi aksi, harapannya bisa menghentikan dulu aksinya sampai batas waktu yang dijanjikan perusahaan. Jika telah jatuh tanggal namun belum terealisasi, ia mempersilahkan lakukan aksi untuk menuntut kembali.
“Jika pihak perusahaan tidak membayarkan kekurangan gaji karyawan tersebut, Disnakertrans akan membawa kasusu ini ke wilayah hukum,” ancamnya. (syawal)