BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mendapatkan makanan yang halal merupakan hak dari masyarakat. Karena itu Pemerintah Pekanbaru (Pemko) Pekanbaru memiliki kewajiban untuk menjaga kehalalan produk di pasaran. Mengingat 91 persen penduduk Pekanbaru adalah muslim.
Terlebih lagi produk-produk import yang menyerbu pasar Pekanbaru. Baik itu makanan siap saji atau jenis makanan olahan dalam kemasan. Harus diperketat pengawasannya. Hal ini disampaikan ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru Ilayas Husti, Sabtu (27/09/2014).
Saat berbincang dengan bertuahpos.com, dia mengharapakan agar pemerintah hendaknya bisa menjaga hak konsumen yang bergantung pada makanan import agar tetap bisa mengkonsumsi makanan yang berkulitas dan halal.
“Kebutuhan konsumen kita saat ini, memang sangat bergantung pada jenis barang yang import itu,” katanya. Untuk menjaga hak konsumen tersebut, pemerintah harus perketat pengawasan. Termasuk di tingkat pedagang, harus jelas identitas barang dagangannya. Tak hanya halal, tapi tingkat kesehatan juga harus terpenuhi.
Sejauh ini MUI bisa bertidak jika ada laporan dari pemerintah atau masyarakat yang mengemukakan bahwa suatu produk mengandung zat kimia berbahaya. Kalau terbukti benar adanya, MUI bisa saja mengeluarkan fatwa layak atau tidak untuk dikonsumsi masyarakat. (melba)