BERTUAHPOS.COM (BPC) – Kementerian Perdagangan ingin harga acuan gula tidak merugikan pedagang kecil, dan tidak hanya menguntungkan korporasi besar.
Peneliti kebijakan publik bidang perdagangan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hizkia Respatiadi dalam sebuah siaran pers mengatakan, harga acuan berpotensi merugikan jika para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional dipaksa menjual gula dagangannya sesuai harga referensi pemerintah, sehingga mereka berisiko mengalami kerugian.
“Harga acuan pemerintah berpotensi merugikan para pedagang kecil, terutama mereka yang berjualan di pasar-pasar tradisional,” katanya. Berdasarkan data CIPS, Harga referensi gula sebesar Rp12.500/kg lebih rendah daripada harga yang tercatat di pasar.
Dia mencontohkan di Pasar Mayestik di Jakarta Selatan misalnya, gula tercatat seharga Rp16.000/kg, sedangkan di tingkat nasional, harganya tercatat Rp14.010/kg.
Untuk mencapai harga referensi tersebut, pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan swasta untuk mengimpor 400.000 ton gula mentah.
Dia berpendapat, tidaklah bijaksana untuk memaksa mereka untuk menjual produknya dengan harga yang sudah ditetapkan selama satu periode waktu tertentu, padahal mereka harus berhadapan dengan risiko inflasi serta keterbatasan/keterlambatan stok.
Jika pemerintah ingin menurunkan harga pangan termasuk gula, lanjutnya, maka mereka harus meninggalkan praktek-praktek intervensi pasar seperti harga acuan. (okz/mff)