BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengkhawatirkan bahwa perkara terdakwa Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa Immanuel Vitoni Siboro yang terjerat kasus kebakaran hutan di Kabupaten Rohul.
Sebab ketiga hakim yang memimpin sidang itu sama sekali tidak mengantongi sertifikat lingkungan. Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Saidin Bagarian, Zia UI Jannah Idris dan Dewi Hesti Indra.
Menurut Koordinator Riau Curruption Trial Muslim Rasyid berangkat dari beberapa kasus yang sama kecenderungan hakim yang tidak memiliki sertifikat lingkungan cenderung membebaskan atau memberi hukuman ringan terhadap penjahat perusak lingkungan.
“Padahal Widji Purnomo yang saat ini menjabat Wakil Ketua PN adalah hakim yang mengantongi sertifikat lingkungan. Kenapa tidak dia yang ditunjuk sebagai hakim ketua yang menangani kasus ini,” katanya, Rabu (03/06/2015).
Merujuk pada keputusan Ketua Pengarah Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup nomor 56/TuakaBin/VII/2014 tentang nama-nama hakim lingkungan hidup, Widji masuk dalam hakim bersertifikat lingkungan. Dia lulus bersama hakim Sorta Ria Neva tahun 2014.
Berangkat dari pengalaman sebelumnya, kata Muslim kasus serupa pernah membebaskan Ir Erwin dan Nowo dari PT SNP. Terdakwa bebas dari tuntukan karena hakimnya tidak memiliki sertifikasi lingkungan. “Potensi bebasnya lebih besar,” tambahnya.
Hingga saat ini, Jikalahari dan Riau Corruption Trial masih mendesak kepada Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Riau dan Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, untuk segera memantau kasus ini. (melba)
Â