BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir temukan dugaan pelanggaran Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni camat Rantau Kopar, Ramlan.
Ramlan kepergok hadir saat pasangan nomor urut 3 H. Syafruddin-Ridwan (Syafari)Â berkampanye di Rantau Kopar pada Ahad, (20/09/15) sore.
‎Untuk menggali kebenaran informasi, Panwaslu akan memanggil Camat Rantau Kopar Ramlan.”Suratnya sudah kita layangkan, yang bersangkutan dipanggil besok Sabtu, (26/9) ke Kantor Panwas” ujar Jaka Abdillah Ketua Panwas kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya Jumat (25/9).
Lebih lanjut Jaka menerangkan bahwa dugaan pelanggaran ini sifatnya temuan dan bukan laporan, hal ini menepis adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Rantau Kopar merupakan laporan dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
“Tidak benar bahwa Panwas Rohil menerima laporan, yang ada justru kita (Panwas) menemukan sendiri kejadian ini meskipun sudah lewat beberapa hari dari tanggal kejadian” terang Jaka.
Keterlambatan mempublish adanya temuan dugaan pelanggaran ini, tambahnya bukan faktor kesengajaan, melainkan pasifnya masyarakat memberikan laporan dan pada saat kejadian tidak terawasi oleh Panwascam Rantau Kopar dan PPL mengingat sampai saat sekarang ini masih ditemukan Pasangan Calon tidak melaporkan kegiatan kampanye yang dilakukannya kepada Panwas Rokan Hilir maupun kepada aparat Kepolisian Resort Rokan Hilir dan KPU.
Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pasal 40 ayat (1) Petugas Kampanye pertemuan,tatap muka dan dialog wajib ‎menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya, ayat (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a.hari, b.tanggal, c.jam, d.tempat kegiatan, e.Tim Kampanye, f.jumlah peserta yang diundang dan g.penanggungjawab .
“Panwas sudah mengingatkan berulang kali kepada Tim Kampanye Pasangan Calon untuk melaporkan kegiatan kampanyenya tapi dijawab oleh Tim Kampanye bahwa mereka sudah melaporkan ke Polres Rohil dan itu sudah cukup, padahal regulasinya selain Tim Kampanye melaporkan ke Polisi, mereka juga wajib melaporkan kegiatannya ke Panwas dan KPU, nanti Polisi akan terbitkan STTP Kampanye sebagai tanda pelaporan kegiatan kampanye” sebut Jaka.
Jaka menambahkan bahwa Panwas akan berkoordinasi dengan Polres Rohil dan KPU agar kedepannya, Pasangan Calon atau Tim Kampanye yang tidak mengantongi STTP Kampanye pada saat kampanye apapun bentuknya akan dibubarkan.
Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dalam kampanye salah satu pasangan calon, Panwas akan menggali informasi lebih dalam dan juga mengundang pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Pasangan Calon tersebut.
Jika hasil kajian nantinya ternyata Camat Rantau Kopar memang terlibat secara aktif dalam kampanye, Panwas akan sampaikan surat ke Menteri PAN RB di Jakarta untuk diambil tindakan, dan Panwas berharap yang bersangkutan datang dulu agar persoalan ini menjadi jernih dan juga untuk menepis dugaan berbagai pihak bahwa Panwas Rohil ditunggangi oleh salah satu Pasangan Calon.
“Saya tegaskan bahwa Panwas Rohil tidak benar ditunggangi oleh salah satu Pasangan Calon, tidak benar itu, Panwas Rohil akan independen taat pada regulasi, kalau mau menunggangi ke Bukit Tinggi aja banyak kuda disana” pungkas Jaka sambil bercanda.(adv)