BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, menegaskan dan mempersilahkan guru-guru yang menolak Perwako Nomor 7 Tahun 2019 (penghapusan tunjangan profesi) untuk pindah dan keluar dari Kota Pekanbaru.
Menurut M Noer, segala kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berdasarkan peraturan yang ada. Bukan karena melihat peraturan atau kebijakan yang dibuat oleh daerah lain.
“Kita Kota Pekanbaru, bukan daerah lain. Aturan kita (Kota Pekanbaru) ya kita. Kalau suka dengan daerah lain, silahkan pindah, keluar dari kota ini. Mau diam di kota tapi mencontoh orang lain, kan lucu,” ujarnya Jumat 1 Maret 2019.
M Noer mengklaim, dalam membuat kebijakan, Pemko Pekanbaru selama ini sudah semaksimal mungkin memberikan yang terbaik.
“Kita tidak mau digiring apa kata orang. Ketika dia menyatakan sertifikasi, silahkan. Tapi itu dia gak boleh double. Harus ada ketegasan. Pemko sudah membuat perwakonya. Kita gak semuanya. Kalau semuanya kita terima darimana sumber uangnya. Kita juga sudah ada aturan sunber uangnya,” jelasnya.
Lanjut M Noer, peraturan tidak diperbolehkannya guru sertifikasi menerima tunjangan profesi yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru, juga telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
“Pasti ada dasarnya. Kita ingin yang terbaik untuk semua. Tapi kalau satu pihak saja, gak mungkin,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru, mempertanyakan isi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019. Dimana dalam pasal 9 ayat 8, disebutkan bahwasanya guru bersertifikasi tidak lagi memperoleh tunjangan profesi. (bpc9)