BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Munardo merestui digelarnya Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti.
Namun, Doni menegaskan bahwa semua tahapan Pilkada 2020 harus menerapkan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19.
“kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” demikian petikan surat Gugus Tugas covid-19, dengan nomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020, tertanggal 27 Mei 2020, dikutip dari CNN Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, serta penyelenggara pemilu telah sepakat untuk menetapkan Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember nanti.
Sebagai langkah awal, tahapan Pilkada ini akan kembali dimulai pada 15 Juni nanti.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebutkan berbagai protokol kesehatan juga akan disusun dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Protokol ini akan mengatur pelaksanaan Pilkada tetap berjalan, namun tetap mencegah penularan virus covid-19.
Salah satu yang diatur adalah masalah kampanye. Disebutkan Tito, kampanye akbar dari kepala daerah akan dihilangkan.
Sebagai gantinya, akan ada kampanye lewat live streaming yang diperkirakan bisa menjangkau puluhan ribu orang.
“Kampanye juga bisa dilakukan secara terbatas dalam ruangan,” ujar Tito. (bpc2)