BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Terkait sidang gugatan dalam perselisihan pilkada serentak 9 desember lalu telah berakhir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Mahkah Konstitusi menolak gugatan nomor urut 2. Berdasarkan putusan Nomor 122/PHP.BUP-XIV/2016, disampaikan dalam sidang pleno MK terbuka yang rampung pukul 14.20 WIB, Senin (18/1/2016), MK menolak gugatan pasangan Suhartono-Syahrul karena pengajuan permohonan pemohon sudah lewat waktu 17 menit, yaitu 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Siak.
Â
Untuk itu, hari ini, Selasa (19/1/2016) KPU Siak akan menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih di kantor KPU Siak. Penetapan jadwal pleno ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Siak yang disampaikan pasangan nomor urut 2, Suhartono-Syahrul.
“Sesuai aturan PKPU, memang sehari setelah putusan di MK, kita tetapkan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Siak cAgus Salim.
Komisioner KPU Siak Ahmad Rizal menambahkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 pasal 54 ayat 6, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan MK.
“Kalau mengacu ke PKPU, seharusnya hari ini atau satu hari setelah SK MK diterbitkan, pleno penetapan pemenang Pilkada Siak harus dilaksanakan. Tapi, bisa saja KPU Siak menunggu hasil pleno KPU Pusat yang dilaksanakan malam. Intinya, kalau KPU Pusat sudah oke, hari kita sudah bisa gelar rapat pleno itu,” jelas Rizal.
Yang mana hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan 14 Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada rapat pleno yang digelar KPU Siak di Gedung Maharatu, Kamis (17/12/2015) lalu, Syamsuar-Syahrul memperoleh 98.826 suara atau 59,60 persen, sedangkan Suhartono-Syahrul meraih 66.977 suara atau 40,40 persen, sehingga selisih suara mencapai 31.849 atau 19,60 persen, sedangkan jumlah suara yang sah 165.803 dan tidak sah 2.656.
Pasalnya, gugatan tersebut ada 10 hal ternyata tidak satu pun yang mempermasalahkan hasil penghitungan suara, mulai dari tingkat PPS hingga rekapitulasi KPU terhadap 14 PPK yang ada di Kabupaten Siak. Adapun materi gugatan itu, diantaranya mengenai program pemerintah daerah dalam menyalurkan beasiswa di masa tenang, kampanye pasangan Syamsuar-Alfedri di tempat pendidikan, kampanye yang dilaksanakan melibatkan perangkat desa, kepala kampung, PNS dan pejabat yang aktif berkampanye, perangkat desa menjadi tim sukses dan kampanye hitam.(ely)