BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Sikap tidak patuh yang ditunjukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan mengabaikan regulasi pemerintah patut diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.
Ketidak patuhan perusahaan ini ditunjukkan dengan mengabaikan arahan KLHK, melalui perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam Rencana Kerja Tahuan dan Rencana Kerja Umum yang diajukan kepada KLHK ternyata tidak sesuai dengan peraturan gambut baru. Padahal mereka sudah diberi batas waktu hingga 2 Oktober.Â
“Itu sudah cukup kuat untuk menjadi dasar bagi KLHK dalam mengambil kebijakan untuk mencabut izin oprasional PT RAPP di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, serta di wilayah-wilayah bergambut lainnya yang ada konsesi perusahaan tersebut. ” kata Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Isnadi Esman dalam pesan pers yang dikirim, Selasa (10/10/2017).Â
Menurutnya, isu tentang PHK dan meningkatnya pengangguran jika perizinan PT RAPP di cabut hanya merupakan isu liar yang digulirkan untuk ‘menggertak’ pemerintah. Hanya segelintir masyarakat lokal yang menjadi buruh di perusahaan HTI seperti APRIL Grup. Mayoritas merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari luar Riau.
“Perizinan PT RAPP untuk SK.180/Menhut-II/2013 mendominasi penguasaan di wilayah gambut pesisir dan pulau kecil yang berada di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dengan luas 338.536 Hektare,” katanya.Â
“Sudah saatnya pemerintah memberikan akses dan hak kelola untuk masyarakat gambut, skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah gambut pasca pencabutan izin,” sambungnya.Â
Dia menambahkan, Nawacita pemerintahan Jokowi dapat dicapai dengan ketegasan terhadap perusahaan yang ingkar terhadap peraturan negara dan memberikan hak akses yang berkeadilan dan berkelanjutan terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar wilayah bergambut. (bpc3)