Â
Namun meski demikian Wako menyebutkan hasil yang saat ini lebih baik dari tahun sebelumnya. “Kalau ditanya ada kemajuan, ada kemajuan banyak, tetapi belum tuntas. Kalau belum tuntas tentu belum dapat WTP,” tuturnya.
Pihaknya akan berupaya agar kedepan Pemko Pekanabru bisa meraih hasil yang lebih baik. “Kita bertekad dukungan dan bimbingan BPK beserta staf dan didampingi BPKP catatan ini dapat kita selesaikan. Harapan saya tentunya 2015 kelas kita naik menjadi WTP,” sebutnya.
Â
Seperti diketahui Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widiyatmanto menyampaikan Pekanbaru mendapat opini WDP. Penyebabnya antara lain kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan yaitu soal penyajian piutang pajak reklame tidak akurat. Nilai piutang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)Â tidak dapat diyakini kewajarannya. Aset tetap Pemko Pekanbaru pada neraca 31 Desember 2014 belum disajikan secara lengkap dan akurat. Dan tanah hak pengelolaan (HPL) belum tercatat neraca pekanbaru.
BPK juga menemukan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam pengelolaan keuangan keuangan daerah. Yaitu pemberian intensif pemungutan PPJU PLN tidak sesuai ketentuan. Pemberian belanja subsidi kepada Bus TMP tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan belanja hibah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Rancangan peraturan daerah penyertaan modal pada enam BUMD di lingkungan Pemko Pekanbaru belum ditetapkan. Lalu terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 laptop belum dikembalikan ke pemko. (Riki)