BERTUAHPOS.COM – Facebook digugat atas dugaan pelanggaran privasi. Situs jejaring sosial terpopuler di dunia itu diduga telah melakukan penyadapan pesan pribadi dengan memanfaatkan data dari pesan pribadi tersebut untuk dijual kepada para pengiklan.
Kedua penggugat, Michael Hurley dan Matthew Campbell yang merupakan blogger asal Arkansas ini mengajukan gugatan class action kepada Facebook melalui Pengadilan Distrik California Utara.
Mereka menuduh Facebook telah memindai pesan pribadi dengan URL. Data ini kemudian dipakai untuk tujuan data mining dan profil data pengguna (user profiling). Facebook diklaim telah melanggar Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik (Electronic Communications Privacy Act.
Praktek penyadapan data pribadi yang dilakukan Facebook memungkinkan Facebook menambang keuntungan pribadi dengan cara menjual data tersebut ke pihak lain seperti pengiklan.
“Isi pesan Facebook yang ‘pribadi’ menciptakan peluang keuntungan bagi Facebook, sebab pengguna percaya bahwa mereka berkomunikasi pada layanan yang bebas dari pengawasan, namun ternyata tidak,” ujar Campbell.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak juru bicara Facebook pun angkat bicara. “Kami yakin tuduhan tersebut tidak berdasar dan kami akan mempertahankan diri sepenuhnya,” kata juru bicara Facebook kepada Cnet seperti ditulis Senin (6/1/2014).
Mengutip laporan dari perusahaan keamanan Swiss, High-Tech Bridge, gugatan itu menunjukkan bahwa Facebook memindai link berbagi dalam pesan privat. Pemindaian ini juga terjadi pada URL sharing ‘Like’ dari pihak ketiga.
Para penggugat meminta agar pengadilan melarang dan meminta Facebook untuk menghentikan praktek pemindaian URL dalam pesan privat. Keduanya menuntut kerugian senilai $100 per hari atas pelanggaran Undang-undang tersebut. (liputan6.com)
Â