BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ombudsman Riau mencatat sebanyak 203 laporan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2016. 128 dari 203 aduan itu berhasil diselesaikan.
Ketua Ombudsman Riau, Ahmad Fitri mengatakan, praktek maladministrasi masih mendominasi aduam masyarakat Riau yang masuk ke Ombudsman. Terutama dalam hal penyelenggaran pelayanan pengurusah Kartu Keluarga di Disdukcapil dan Samsat.
“Masyarakat sering kali mengadukan buruknya pelayanan publik karena kesulitan dalam mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte nikah, akte kematian, BPKB, STNK, SIM, IMB dan sertifikat kepemilikan tanah,” katanya.
Terutama, masalah aduan kepengurusan yang terlalu lama. Padahal standar pelayanan mengurus KK itu maksimal 14 hari harus selesai. Tindaklanjut dari laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan substansial dan investigasi terhadap perkara laporan tersebut.
Ombudsman mengklaim diri, indepanden dalam menindaklanjuti tidakan tersebut. “Laporan itu akan kami tidaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pengaduan itu,” sambungnya.
Penulis : Melba Ferry Fadly