BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (16/2/2015) kembali melanjutkan sidang kasus perambahan dan kerusakan hutan di lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, dengan terdakwa mantan Kapolsek Siak Kompol Suparno.
Â
Dalam keterangannya di persidangan yang diketuai hakim majelis Sorta Ria Neva, kedua saksi yang dihadirkan Suparno mengaku tidak tahu kalau kedua saksi dipergunakan namanya untuk membeli lahan cagar biosfer.
Â
Ekawati salah seorang saksi Suparno, telah dipakai namanya untuk membeli lahan di cagar biosfer Skunder 9 seluas  14 hektar dengan 7 surat SKGR.
Â
“Saya cuma tanda tangan surat itu, setelah tanda tangan dikasih suratnya hari itu juga ke Suparno. Saya hanya lihat sebentar saja, dan foto lahan pun tak pernah lihat,” terang keponakan Suparno itu.
Â
Saat dimintai Jaksa keterangan lebih lanjut, Ekawati juga mengakui tidak pernah turun kelapangan untuk melihat kondisi lahan itu.
Â
“Saya tahunya lahan itu cuma di Siak aja. Siak dimanaya saya kurang tahu detilnya,” ungkapnya.
Â
Sementara itu saksi ke dua, Seno, yang merupakan keponakan Suparno dan adik kandung Ekawati juga digunakan namanya untuk membeli lahan seluas 18 hektar dengan sembilan surat tahun 2011 lalu.
Â
Keanehan muncul dari penilaian Jaksa karena yang bersangkutan masih menyandang status mahasiswa sudah bisa membeli lahan seluas 18 hektar. Bahkan, lahan yang dibelinya itu sudah ditanami sawit seluas lima hektar.
Â
” Ada 9 surat yang saya tanda tangani, kurang tahu kalau itu SKT atau pun SKGR. Yang taunya surat tanah, surat sudah jadi, tinggal tanda tangan saja. Saya pasrahkan sama paman aja,” katanya.
Â
Endah Purwaningsih SH Jaksa Penuntut Umum, usai persidangan mengatakan, dengan keterangan saksi, memperkuat bukti bahwa terdakwa Suparno diduga kuat melakukan perkebunan tanpa izin Perkebunan.
Â
“Kedua saksi sama sekali tak pernah ke lokasi, asal muasal tidak tanah itu juga tahu, tahunya itu hutan biosfer setelah bermasalah,” jelasnya.
Â
Sedangkan Suparno, saa ditanyai ketua sidang atas pernyataan kedua saksi, mengakui apa yang disampaikan mereka itu benar. (Syawal)