BERTUAHPOS.COM(BPC), TEMBILAHAN-Â Wakil ketua komisi 1 DPRD Inhil Dr.Ferryandi ST.MM , Asisten Pemkab Inhil H. Afrizal, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintah Yun Hawarius, Perwakilan Inspektor, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( BPMD), Selasa( 23/2/2016) kemarin, mengatakan dan meminta dengan tegas, kepada aparatur pemerintah kabupaten Inhil yang terkait pemerintahan Desa untuk secepatnya menuntaskan beberapa regulasi terkait pemerintah desa.
“Tidak jelas apa yang salah, namun secara umum kita lihat sejauh ini belum ada progres dari pemerintah. Kinerjanya terkesan lamban. Terkait pembuatan regulasi dan peraturan Bupati ( Perbup) terkait pelaksanaan pemerintah desa, khususnya perbup pengelolaan keuangan.” Kata Ferryandi
Agar pembangunan desa cepat berjalan, Dirinya meminta pemerintah daerah secepatnya menuntaskan beberapa regulasi terkait pemerintahaan di kabupaten Inhil yang terkait pemerintahaan desa
” Kita menyayangkan hingga hari ini, alokasi dana masing-maaing desa belum jelas. Kapan lagi dimulai pekerjaan pembangunan, sementara triwulan pertama sudah mau selesai.” Tambahnya
Menanggapi permintaan DPRD Inhil, Afrizal (Asisten I Pemkab Inhil) mengatakan akan berjanji dengan segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahaan desa, paling lambat bulan Maret ini. Ungkapnya
Beberapa regulasi pemerintah desa yang belum tuntas sejak tahun lalu, yang diterbitkan oleh bupati adalah tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) desa, penghasilan tetap aperatur desa, pengelolaan keuangan desa, perlindungan Masyarakat desa (Linmas) dan Alokasi dana desa (ADD).
Penulis : Fitri