BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah akhirnya diputuskan melalui mekanisme legislatif. Keputusan ini diambil berdasarkan voting (pemungutan suara) yang dilakukan Jumat (26/9/2014) dini hari.
Dari hasil voting tersebut, sebanyak 266 anggota DPR RI memilih untuk dilaksanakan pemilihan melalui DPRD. Sementara fraksi dari Partai Demokrat lebih memilih walk out.
Sedangkan fraksi PDIP, Hanura dan PKB memilih secara langsung, namun tetap kalah dari hasil pemilihan. Dengan demikian, kedepannya pemilihan Kepala Daerah dilakukan melalui anggota DPRD karena sebanyak 361 anggota DPR RI memilih secara tidak langsung dan 226 memilih secara langsung.
Pemerintah RI melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun dalam sambutannya menerima apapun hasil dari keputusan rapat paripurna DPR RI.(mj)