BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara (ASN) di Balai Kantor Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan, Rabu (16/9/2015).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Kabupaten Inhil Afrizal dan dihadiri Perwakilan BKN Konreg wilayah XII Propinsi Riau, Sekretaris DP Korpri R Indra Jaya dan beberapa Pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Keegiatan ini dditujukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Undang-undang tersebut dan menyatukan persepsi berkaitan dengan adanya kebijakan serta untuk meningkatkan netralitas pegawai kopetensi, kinerja, produktifitas kerja, Integritas, kesejahteraan, kwalitas pelayanan publik dan pengawasan yang akuntabel.
Dalam sambutannya, Asisten III mengatakan, kegiatan ini sangat positif untuk menindaklanjuti reformasi birokrasi  tersebut pemerintah melakukan perubahan mendasar terhadap sistem manajemen kepegawaian melalui Undang-undang ini pada tanggal 15 Januari 2014 lalu secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden RI.
“Sebab perubahan peraturan kepegawaian ini dinilai sangat penting mengingat akan kebutuhan tersedia ASN yang unggul selaras dengan dinamika perubahan pemerintah Negara yang demokratis, desentralistis, serta berkemampuan menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintah dan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional,†kata Afrizal.
“Oleh karena itu, saya menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini dan sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan sumberdaya aparatur yang professional, khususnya dalam rangka mengantisipasi implementasi UU tentang ASN ini†tambahnya
Ia mengharapkan, melalui kegiatan itu para ASN Kabupaten Inhil dapat memahami dengan baik esensi dari UU tersebut, sehingga dapat memperbaiki kinerja, perilaku dan profesionalitasnya, suapaya katanya mampu memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Negara ini.
Sekedar diketahui, sosialisasi itu dilaksanakan selama 1 hari dan diikuti sedikitnya 120 peserta denga rincian 90 orang dari Badan, Dinas dan Kantor, 10 orang dari Setdakab Inhil dan 20 orang lagi dari kecamatan se-Kabupaten Inhil. (Adv/Pemkab/ezy)