BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Kebersihan dan Pertanaman (DKP) berencana menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk umum. Sehingga baik petugas DKP serta pemulung wajib lapor dan meminta izin masuk.
Disampaikan Sekretaris DKP Pekanbaru, Hazli kebijakan itu dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (perda) no 8 tahun 2014. “Lokasi TPA Pekanbaru akan dijadikan wilayah tertutup untuk umum. Mulai petugas, rekanan dan pemulung yang membuang sampah dan bekerja disana wajib lapor dan izin ke DKP,” jelasnya, Rabu (04/03/2015).
Pihak DKP gencar lakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pemulung dilokasi agar taat pada Perda no 8 tahun 2014. “Berdasarkan Perda tersebut, DKP memegang penuh tanggung jawab kebersihan mulai dari kota hingga ke tempat pembuangan akhir,” jelasnya.
Alasan TPA tertutup untuk umum, Hazli menjelaskan sebab dilokasi banyak virus, zat yang mudah terbakar dan dampak negatif lainnya. Jadi jika orang yang ada disana tidak memiliki pengamanan yang standar tentu akan sangat beresiko. “Maka dari itu hanya orang tertentu saja yang boleh masuk,” singkatnya.
Hazli menerangkan aturan tersebut lantas mematikan mata pencarian pemulung. “Solusi selalu ada, pemulung boleh, jika ingin masuk syaratnya harus safety,” tuturnya. (Riki)