BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menunjuk PT Multi Inti Guna (MIG) sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengangkut sampah di Kota Pekanbaru. Meskipun sudah ditunjuk, nyatanya masih banyak sampah yang menumpuk dijalanan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Edwin Supradana, Selasa (9/2/2016) dengan tegas mengatakan bahwa akan memutus kontrak kerjasama, jika PT MIG melanggar ketentuan kontrak yang telah disepakati.
( baca : Peduli Pemulung, Tembilahan Bangun Bank Sampah)
“Kami sudah melakukan teguran terhadap mereka. Dari kita sendiri, sanksi pertama sudah dikeluarkan pada bulan Januari lalu. Jika dua kali lagi berturut-turut masih melalukan hal yang sama kami putus saja kontraknya,” kata Edwin.
Jika bulan ini PT MIG masih macet melakukan pengangkutan sampah sebanyak empat kali berturut-turut, kata Edwin, DKP Pekanbaru akan melayangkan teguran kedua kepada PT MIG. Jika teguran kedua masih macet dalam mengangkut sampah, maka akan diputus kontraknya.
“Kalau di bulan Februari ini empat kali macet mengangkut sampah sesuai dengan kontrak, kita akan berikan teguran yang kedua. Kalau tiga kali sudah diberi teguran, kita akan putuskan kontraknya,” sambungnya lagi..
( baca : BLH: Lebih Banyak Sampah Plastik Daripada Ikan di Laut)
Untuk penanganan sampah sendiri, Edwin sendiri tidak menampik terkait masih bermasalahnya pengangkutan sampah yang ada di Pekanbaru. Selain itu, masih adanya sampah yang menumpuk menandakan PT MIG tidak beres menangani sampah di wilayah yang ditentukan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Wawan selaku Manager Operasional PT Multi Inti Guna (MIG) terkait masih adanya sampah yang menumpuk di sejumlah titik, dirinya enggan berkomentar banyak.
“Tidak ada wewenang saya berbicara. Untuk lebih lanjutnya tanya saja ke pak Syamsul. Pak Syamsul pimpinannya,” kata Wawan. Namun, ketika hendak dikonfirmasi kepada Syamsul, nomor yang dihubungi sedang tidak aktif.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan sampah ke pihak ketiga. PT Multi Guna Inti atau MIG menjadi pemenang tender proyek swastanisasi sampah di Kota Pekanbaru. Perusahaan tersebut berhak atas nilai kontrak Rp53 miliar selama tahun 2015 hingga 2016.
Usulan ini sempat menjadi pembahasan yang hangat dikalangan DPRD Pekanbaru. Sebab sejumlah anggota dewan menilai, dana 53 miliar yang dianggarkan pada multiyears tersebut terlalu besar jika hanya untuk delapan dari 12 kecamatan se Pekanbaru.(iqbal)