BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Humas PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), Thomas tidak mengakui adanya surat penghentian sementara, sebelum terjadi aksi protes warga Desa Pungkat dengan cara membakar sembilan unit alat berat milik perusahaan sawit ini.
Keterangan ini disampaikannya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap para terdakwa pembakar 9 unit alat berat milik PT SAL, Senin (27/10/14) di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sebanyak tujuh saksi dihadirkan yakni Thomas (humas PT SAL), Murdiono, Suharman, SM Nainggolan (anggota Kodim 0314 Inhil), Antoni, Imran (Kades Pungkat), Hasan Basri (Sekdes Belantaraya).
Para terdakwa didampingi para kuasa hukum, yakni Zainuddin SH, Wandi SH MH, Afrizal SH dan Dolly Marpaung SH. Dalam kesaksiannya Thomas, mengakui adanya surat penolakan dari warga Desa Pungkat atas keberadaan perusahaan sawit ini kepada pihak Pemkab dan DPRD Inhil.
Padahal, diketahui pihak Pemkab Inhil melalui Asisten I Setdakab dan Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Promosi Daerah (BPPMD) Inhil telah menyampaikan surat tersebut kepada perusahaan sawit ini.
Keterangan saksi Thomas ini dibantah tim kuasa hukum dan para terdakwa. Mereka menyebutkan, sebelum kejadian sudah ada surat penghentian sementara opeasional PT SAL tersebut.
Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan keberadaan enam orang anggota TNI yang bertugas sebagai pengamanan di PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), karena pengakuan Thomas, ada enam anggota TNI yang ‘bertugas’ di lokasi.
“Kami mempertanyakan keberadaan anggota TNI di lokasi. Sebagai apa mereka di sana,” tanya kuasa hukum Zainuddin Acang SH.
Majelis hakim juga mempertanyakan kapasitas Thomas sebagai humas PT SAL yang selalu tidak tahu atas berbagai pertanyaan yang diajukan, baik hakim dan kuasa hukum para terdakwa.
Anehnya lagi ketika ditanyakan terkait sejauh mana legalitas izin lokasi yang dikantongi perusahaan ini, ia justru melemparkannya ke pihak BPMPPD Inhil.(ezy)