BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau tidak berani secara sepihak realisasikan permohonan cantumkan angka intensif bagi buruh.
“Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan menteri, saya secara tegas katakan tidak bisa tetapkan angka intensif yang rekan-rekan minta,” kata Kadisnaker Nazarudin, Kamis (11/12/2014)
Saat lakukan dialog dengan pihak Pemerintah Provinsi Riau perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang ikut dalam musyawarah terbuka, Ruang Melati gedung Pemprov Riau, ngotot agar pemerintah berikan kejelasan terkait peraturan dalam surat edaran dari meteri bahwa pihak perusahaan boleh berikan insentif kepada buruh, diluar gaji pokok.
“Kami minta besarnnya disebut berapa, biar jelas,” ujar Koordinator KSBSi Wilayah Riau Patar Sitanggang.
Nazarudin mengatakan untuk putuskan berapa besaran angka insentif harus dilakukan rapat koordinasi yang menghadirkan semua lembaga terkait dan asosiasi pengusaha untuk duduk satu meja. “Makanya tidak bisa diputuskan sepihak saja,” tambahnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menuturkan pendapat sama, artinya besaran nominal insentif yang harus diterima buruh tidak bisa disebutkan secara terang-terangan seperti apa yang dipinta oleh KBSBI. “Tapi kalau mau pakai APBD silahkan saja. Tapi kan tak mungkin,” ujar Sekretaris Umum Apindo Peri Akri (Melba)