BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan Pemerintah Pusat soal laporan penangguhan Upah Minimum Kabupaten / kota yang telah dirumuskan. Namun demikian, setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Soal UMP itu diteken oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau belum terima laporan dari kabupaten/kota, soal adanya perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran UMK kepada karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Ruzaini mengatakan. Sekitar akhir Januari lalu pihaknya sudah melayangkan surat ke 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, agar setiap kabupaten memberikan laporan apakah ada perusahaan yang melakukan penangguhan upah. Namun hingga saat ini, laporan jawaban dari kabupatn/kota di Riau itu menyebutkan bahwa tidak ada penangguhan upah yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dengan kata lain, untuk sementara waktu ini UMP Riau masih bisa dijalankan.
“Makanya kami meminta kepada setiap bupati dimasing-masing kabupaten/kota harus juga melakukan sosialisasi terkait UMK yang sudah disahkan kemarin,” katanya kepada bertuahpos.com, saat ditemui di Ruangannya, kantor Disnaker Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Ruzaini juga menyebutkan bahwa, Direktur Pemngupahan dari Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Pemerintah Provinsi Riau segera melaporkan masalah itu. Dengan tujuan, jika data tersebut sampai ke Kementerian, agar bisa diatasi secara sepat. Dia menabhakan kahwa penanguhan pengupahan itu adalah selisih kenaikan antara UMK baru dan UMK lama yang belum bisa dibayarkan perusahaan atau instansi terkait kepada karyawannya.
Namun demikian, perosalan penangguhan UMK ini tidak serta merta bisa dilakukan oleh perusahaan. Biasanya, jika memang ada perusahaan yang akan melakukan penangguhan UMK, mereka akan membuat pemberitahuan secara tertulis kepada Disnaker Provinsi Riau.
“Salah satu kriteria, agar penanggukan upah itu bisa dilakukan yakni harus dilakukan audit terlebih dahulu. Dengan catatan memang ada permasalahan kursial yang dialami oleh perusahaan itu,” sambungnya.
Penangguhan itu selisih upah lama dan upah baru harus di tangguhkan. Masalah penanguhan tidak serta merta perusahaan buat surat penangguhan. Salah satunya dilakukan audit. Setelah ditetapkan UMK. (Melba)