BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perhubungan Provinsi Riau “dipusingkan” dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan yang mengintruksikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau diharuskan menurunkan tarif angkutan kota antar provinsi atau AKAP sebesar 5 persen dari tarif semula.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmad Rahim, intruksi itu muncul berdasarkan pertimbangan kebijakan pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minya (BBM), pada tanggal 05 Januari 2016 lalu. “Untuk tarif angkutan kota dalam provinsi, kitakan punya batas ambang. Jadi waktu harga BBM naik kita tidak pernah menaikkan tarif angkutan. Akhirnya kita tidak menurunkan,” katanya, Sabtu (09/01/2016). “Tapi kita malah diminta untuk menurunkan tarif angkutan,” katanya.
Dalam perintah yang diturunkan oleh Kementerian Perhubungan itu, kata Rahmad, kesepakatan pusat angka penurunan tarif sebesar 5 persen. Selama ini Pemerintah Provinsi Riau masih tetap mengacu pada peraturan gubernur atau Pergub nomor 20 tahun 2013. Setelah dilakukan pengkajian ulang, penurunan harga BBM masih di dalam batas ambang. “Makanya kita tidak melakukan apa-apa. Pergub itulah aturan kita untuk menyesuaikan tarif agkutan kota dalam provinsi. Tapi untuk angkutan kota antar provinsinya, terpaksa mengacu pada Permen tersebut,” ujarnya.
Rencananya pada tanggal 12 Januari 2016 nanti, Dinas Perhubungan Provinsi Riau akan mengumpulkan seluruh kabupaten/kta untuk membahas persoalan itu. Pada Jumat (08/01/2016), Rahmad Rahim langsung menghubungi Kepala Bidang Hubungan Darat untuk membahas masalah ini. Tujuannya tidak lain hanya untuk menyesuaikan dengan kabupaten/kota.
“Mereka juga punya standar penentuan harga sendiri untuk menetapkan tarif itu. Mereka mungkin juga punya Perbupnya masing-masingkan,” tambah Rahmad.
Intruksi menteri itu akan diberlakukan pada tanggal 15 Januari nanti. Menurutnya, masih ada rentang waktu untuk membahas masalah ini dengan kabupaten/kota di Riau. Setidaknya Pemerintah Provinsi Riau bersama daerah akan menyesuaikan kembali sesuai dengan intruksi kementerian. “5 persen penurunan itu dari tarif harga yang sekarang,” sambungnya.
Kepala UPTD Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Bambang Armanto kepada bertuahpos.com sebelumnya mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau. “Ya kita sudah mendengar hal tersebut, namun pelaksanaannya nanti akan diberlakukan pada tanggal 15 Januari 2016 mendatang dan penurunannya sebesar 5 persen,†kata Bambang, Jumat (8/1/2015) kemarin.
Ia menambahkan, tarif yang diberlakukan turun tersebut adalah khusus untuk kelas ekonomi saja. Sedangkan untuk kelas eksekutif yang mengaturnya adalah para perusahaan penyedia jasa angkutan itu sendiri.
“Tapi untuk saat ini, kita masih belum mendapatkan surat edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Dan kita akan menunggu hal tersebut bagaimana kelanjutannya,†terang Bambang.
Untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif dasar AKAP per penumpang per kilometer (km) turun dari Rp130 menjadi Rp123. Sementara untuk wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) tarif dasar AKAP per penumpang per km turun dari Rp144 menjadi Rp135.
Kemudian untuk tarif batas atas AKAP per penumpang per km wilayah I turun dari Rp169 menjadi 160 dan untuk wilayah II turun dari Rp187 menjadi Rp176. Lalu untuk tarif AKAP batas bawah wilayah I turun dari Rp104 menjadi Rp99 dan untuk wilayah II turun dari Rp115 menjadi Rp108. (Melba)