BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sudah menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) zona parkir Pekanbaru. Nantinya draft peraturan baru tersebut diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, Syamsuir belum mendapat kabar tersebut. “Belum dapat informasi itu. Kita tunggu saja,†katanya, Senin (21/11/2016).
Dijelaskan Syamsuir setelah nanti Perda parkir tersebut diterima maka pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu. “Tidak langsung diterapkan. Akan disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu, terus dilanjutkan dengan pembuatan Perwako (Peraturan Walikota),†katanya.
Tentang waktu penerapan Perda tersebut, Syamsuir sampaikan tidak langsung diberlakukan tahun 2016. “Tidak langsung tahun ini. Mungkin kalau Perwako selesai, tahun depan,†katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Setdaprov Pemprov, Ikhwan Ridwan zona tarif parkir Pekanbaru sudah ditandatangani Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Nantinya akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru, sejumlah tahapan lain juga harus tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, misalnya menjalankan rekomendasi yang diusulkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Perda tersebut berisi kawasan khusus yang terbagi dalam beberapa zona. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
Penulis: Riki