BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas pendidikan Provinsi Riau membatasi daya tampung siswa untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Riau hanya bisa sampai 30 siswa saja.Â
Â
“Selama ini rombongan belajar ada yang sampai 40 siswa per kelas. Itu tak boleh lagi. Maksimal antara 25 sampai 30 siswa saja,” ujar Kepala Disdik Provinsi Riau Dwi Agus Sumaro, Jumat (20/02/2015).
Â
Apabila jumlah peminat di suatu sekolah itu banyak, juga tidak boleh melakukan penambahan kelas lagi. Tetapi bisa dibuatkan sekolah baru. “Dikhawatirkan kalau tambah kelas, akibatnya bisa kekurangan space yang terbuka. Bisa saja nanti aulanya tak ada atau labornya tak ada. Karena akan termakan jumlah ruangan tadi,” tambahnya.
Â
Peraturan ini termasuk pembatasan yang dilakukan Danas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Karena berdasarkan peraturan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada Disdik Provinsi memberikan kewenangan pembagian kelulusan untuk pendidikan menengah, SMA dan SMK.
Â
“Untuk 2015 ini sudah kita lakukan pendataan, 2016 nanti serah terima sambil lakukan evaluasi. Pada 2017 ditargetkan 100 persen jalan,” ujarnya.
Â
Selain mengatur jumlah isi kelas, disdik juga akan membagi sekolah berdasarkan tipenya. Sekolah tipe A memiliki 27 ruangan kelas, atau masing-masing tingkatnya ada 9 kelas. Sedangkan untuk tipe B yakni ada 18 kelas, masing-masing ada 6 kelas, dan tipe C ada 12 kelas, masing-masing ada 4 kelas.
Â
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk penetapan kurikulum muatan lokal untuk pendidikan menengah dan khusus. Sedangkan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah dalam satu daerah provinsi.
Â
Dwi menjelaskan, untuk saat ini Kabuten/kola sedang mempersiapkan segala kelengkapan syarat secara ditel. Pemerintah pusat memnita, di tahun 2017 semuanya sudah selesai. Persiapan Disdik Provinsi Riau untuk saat ini telah melakukan rapat koordinasi, melakukan verifikasi, dan validasi. (melba)