BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang menyimpan banyak kearifan lokal dan adat istiadat, sama dengan daerah lainnya. Namun ternyata belum ada pengakuan secara legal tentang keberadaan mereka, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).Â
Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, Pemprov Riau baru akan merumuskan Perda itu. Perda ini akan mengakui dan mengatur, sebagai pedoman pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan masyarakat hukum adat di Riau.
“Ini Perda inisiatif dari legislatif, tapi bukan dari komisi dan akan diatur sedemikian rupa dalan Peraturan Daerah itu,” katanya.Â
Dia menjelaskan, saat ini Perda itu masih akan digodok lebih lanjut, misalnya dengan melakukan studi ke beberapa daerah di Indonesia yang sudah memberlakukan peraturan yang sama. Perda inilah nantinya yang akan mengatur dan mengakui tentang aturan masyarakat hukum adat yang ada di Riau. (bpc3)