Jika SK tersebut telah ditandatangani, maka gas melon tersebut akan naik sebesar Rp 2000 dari harga sebelumnya menjadi Rp 18.000 per tabung. Menanggapi hal tersebut, kalangan DPRD Riau ternyata tidak menyetujui hal tersebut. Salah satu dewan yang tak setuju dengan kenaikan tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Riau,
Dengan dipertahankan atau menurunkan harga gas tersebut tersebut, bisa membuat masyarakat yang berekonomi kebawah tidak semakin sensara, Politisi Gerindra tersebut berharap di saat ekonomi lemah saat ini pemerintah seharusnya bisa mengevaluasi kebijakan yang mereka keluarkan.
“Sebaiknya mereka perlu mengevaluasi kebijakan-kebijakannya yang di keluarkan, karena sudah membebankan masyarakat menengah kebawah,” tutupnya.
Â
Irba menyebutkan SK walikota sebenarnya sudah ditandatangani sejak 19 Oktober lalu. Hanya saja tidak diberlakukan segera sesuai dengan permintaan Pertamina.
“Saat kita rapat, Pertamina meminta agar pemberlakuan HET baru ditangguhkan sampai 1 November. Sebab pertimbangannya kondisi masyarakat yang sedang menghadapi kenaikan harga lalu kelesuan ekonomi. Dan sudah kita sampaikan hal itu ke Pak Wali, dan beliau setuju,” katanya. (iqbal)
Â