BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu menyebutkan bahwa taksi online tidak bisa dilarang. Namun, taksi online bisa diberi tatanan dan aturan sehingga bisa menguntungkan semua pihak.
“Teknologi mau tidak mau akan datang, dan lebih cepat dari bayangan. Taksi online ini dilarang pun tidak bisa, hanya bisa diberi aturan, tatanan. Dampaknya menguntungkan siapa, merugikan siapa,” ujar Kordias kepada bertuahpos.com, Senin (6/11/2017).
Kordias melanjutkan bahwa taksi online perlu sesuatu identitas, seperti penempelan stiker seperti halnya taksi konvensional.
“(Penempelan stiker) perlulah ada identitasnya kan, biar tahu kita. Merek itu perlu,” tambah Kordias.
Sebelumnya, Peraturan Menteri No.108 tahun 2017 yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu PM 26 tahun 2017 telah resmi diberlakukan sejak 1 November lalu.Â
Salah satu isinya ialah kewajiban memasang stiker di setiap kendaraan yang beroperasi sebagai taksi online. (cr1)