BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Saat ini Indonesia sedang dihebohkan adanya Sandal jenis bahan spon merk GlaciO G-2079 yang bertuliskan lafaz Allah. Meksipun sandal tersebut belum masuk Pekanbaru, kalangan DPRD meminta agar sandal tersebut diawasi pemasarannya.
“Jangan sampai masuk Pekanbaru. Meskipun demikian, jangan sampai sandal tersebut ataupun merk lainnya yang punya tujuan yang sama untuk masuk ke Pekanbaru,” kata anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi Anwar kepada bertuahpos.com, Kamis (15/10/2015).
Politisi PKS tersebut mengingatkan kepada masyarakat agar memiliki rasa kepedulian terhadap kasus ini, karena hal tersebut sangat meresahkan.
“Kalau ada yang menemukan, segera laporkan ke MUI atau kepolisian terdekat. Karena, untuk menghina saja kita tidak boleh, apalagi dipijak,” katanya.
Maka dari itu, kepada dinas terkait agar bisa memantau peredaran sandal tersebut. “Karena pengawasan itu perlu dilakukan, kalaupun tidak ditemukan sekarang dan siapa tahu kemudian ditemukan, langsung ditarik dari peredaran,” tutupnya.
Sebagimana diketahui, sandal jenis bahan spon yang merupakan merk dari GlaciO G-2079 yang bertuliskan lafaz Allah, kini telah menghebohkan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Diduga sandal hasil produksi PT Pradipta Perkasa Makmur Jalan Raya Wringin Anom Km 33 Krian, itu telah melecehkan surat Al Ikhlas dalam Al Quran.
Kecaman itu muncul setelah salah satu pemilik akun Amal Jamaluddin mengunggah produk sandal berwarna keabu-abuan itu. Bagian sol belakang sandal tersebut mengetrap atau memotong dengan bagian utuh kaligrafi style Kufi Murobba, yang membacanya dimulai dari bawah kanan, terus melingkar kedalam searah jarum jam.
Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pekanbaru, Edy Fahmi menuturkan sandal lafaz allah belum masuk Pekanbaru.
“Karena sampai hari ini kita belum terima laporan dari masyarakat atau organisasi soal beredarnya sandal lafaz Allah,” katanya.
Namun Edy tidak menutup kemungkinan sandal tersebut beredar. “Tidak bisa juga dipastikan tidak ada. Kalau ada laporan masyarakat kita akan langsung turun,” sebutnya.
Edi menyatakan bila sandal lafaz allah terdapat di Pekanbaru maka pihaknya akan melakukan penindakan. “Tidak boleh dijual, harus dikembalikan ke distributor,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majlis Ulama Indoneisa (MUI) Riau, Prof. HM Nazir Karim, menegaskan bahwa siapapun yang memakai sandal berlafaz Allah, itu hukumnya haram.
Kabar adanya perusahaan pembuat alas kaki atau sandal berlafaz allah di Jawa Timur (Jatim) memang sempat membuat heboh. Isu ini berkembang, sehingga dikhawatirkan sandal tersebut telah beredar luas termasuk di Pekanbaru, Riau. “Haram hukumnya bagi siapa saja yang memakai sandal itu,” kata ulasnya.
Dia menyebutkan, lafaz Allah itu adalah lafaz jalalah atau Maha Mulia. Dari kalimat itu saja, kata Nazir, seorang muslim wajib mengagungkan dan tidak boleh direndahkan derajatnya dalam bentuk apapun. “Apalagi dengan sengaja menistakan dengan cara diinjak,” katanya. (Iqbal)