BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dana kelurahan tahap II di Kota Pekanbaru terancam tidak bisa dicairkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Kepala Bidang Pemberahaan Keuangan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri, hal ini bisa terjadi apabila hingga pertengahan Agustus ini dana kelurahan tahap I (pertama) untuk 83 kelurahan di Pekanbaru belum terealisasi.
“Karena apabila tidak mencapai target 16 Agustus, maka dana triwulan keduanya itu tidak bisa ditransfer lagi di pusat,” tuturnya Senin 12 Agustus 2019.
Basri menjelaskan, BPKAD selaku pihak yang menyalurkan dana kelurahan sudah mengingatkan kepada pihak kelurahan untuk mempercepat pengajuan dana kelurahan.
“Diimbau kepada lurah agar mempercepat dana kelurahan,” tegasnya.
Basri menambahkan, setidaknya realisasi dana kelurahan tahap pertama di Pekanbaru harus mencapai Rp8 miliar.
“Karena kita harus menyampaikan laporan tepat waktu, minimal Rp8 miliar sudah harus diambil kelurahan,” pungkasnya. (bpc9)