BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hal ini juga terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal inilah yang menjadi patokan dan pedoman bagi Pemda untuk melaksanakan berbagai kegiatan. Namun, saat ini, banyak kewenangan daerah yang sudah diambil dan dikelola langsung oleh pusat. Hal ini menjadi salah satu tanda tanya oleh Bupati Rohil, Suyatno pada saat penandatanganan penyerahan PLKB Rohil ke Provinsi Riau.
“Otonomi Daerah itukan intinya adalah setiap daerah mengatur dan mengurus rumah tangga masing-masing, kan itu intinya tapi sekarang ini tak abis pikir saya,” ujarnya, Rabu (19/07)
Menurut orang nomor satu di Rohil ini, banyak saat ini kebijakan yang di ambil oleh pemerintah pusat sehingga daerah tidak mampu berbuat banyak lagi dalam mengelola daerah tersebut.
“Ini contohnya SMA, sekarang kan sudah bukan kabupaten lagi. Jadi nanti itu kalau SMA N 1 Bangko yang berada di depan mata kita kebakaran, saya tidak akan mau tahu, bukan tanggung jawab saya. Tapi kan kita tidak mungkin setega itu. Belum lagi masalah kelautan, apa posisi kita sekarang, Disdukcapil lagi, itu Kadisnya harus tanda tangan dari kementerian langsung. Kita yang tahu kerjanya karena kita di daerah, tidak abis pikir saya,” tandasnya
Namun ia mengaku bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak terhadap peraturan yang telah ditetapkan tersebut, sehingga mau tidak mau pihaknya wajib memenuhi aturan tersebut.
“Tapi karena sudah keputusan pusat, mau apa lagi?” sebutnya. (bpc12)