BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Sebelum Deklarasi Djuanda pada tahun 1957, Indonesia masih berpatokan kepada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Jika berpatokan kepada TZMKO 1939 ini, wilayah Indonesia hanyalah 3 mil dari garis pantai setiap pulaunya. Dengan demikian, wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut-laut yang ada di sekeliling wilayah pulau Indonesia.
13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja mencetuskan deklarasi Djuanda, yang menyatakan bahwa laut yang ada di sekitar pulau Indonesia juga merupakan wilayah Indonesia. Djuanda juga menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.
Dengan deklarasi Djuanda ini, wilayah Indonesia yang sebelumnya hanya 2.027.087 km² bertambah menjadi 5.193.250 km². Berdasarkan garis pulau terluar, Indonesia memiliki garis batas maya sepanjang 8.069,8 mil laut.
Hanya saja, perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia tak mudah. Indonesia harus menunggu hingga tahun 1982. Tahun 1982, dalam konvensi hukum laut atau (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS) ke-III, pihak internasional baru mengakui dan meratifikasi Deklarasi Djuanda. (bpc2)