BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau hanya menawarkan perundingan-perundingan terhadap tuntutan buruh untuk menetapkan kompensasi upah tambahan bagi buruh di Riau.
Kepala Dinakertransduk Nazaruddin mengatakan penetapan upah kompensasi untuk buruh tidak bisa dibicarakan sepihak. Pemerintah berharap ada kesepakatan dari setiap asosiasi penusaha untuk berembuk satu meja menetapkan upah kompensasi tersebut.
“Langkah terbaik yang bisa kita lakukan mungkin tetap pada tahap perundingan-perundingan dulu. Tapi saya pribadi berharap peroalan ini cepan selesailah,” katanya, Jumat (12/12/2014).
Dirinya mengerti bahwa tuntutan buruh terkait Surat Edaran dari Kementerian Tenaga kerja yang menyebutnya ada insentif sebaga upah tambahan untuk buru. Namun dari pihak kementerian tidak menyebutkan berapa beran kompensati yang diterima buruh diluar gaji pokok.
“Kita harus bicara dulu dengan semua elemen, baik itu pemerintah, asosiasi-asosiasi, termasuk juga dari pihak kadin untuk mem bahas masalah kompensasi. Itupun saya rasa tidak akan mungkin disebutkan berapa nominalnya,” tambahnya. (melba)