BERTUAHPOS.COM (BPC), Bagan Siapiapi – Pembangunan desa saat ini, akan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan yang berperan aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pememiharaan dan pengawasan. Itu bertujuan, agar pembangunan lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Demikian dikemukakan Bupati Rokan Hilir H Soeyatno Amp kepada BertuahPos.com, Senin 27/4 di Bagan Siapiapi. Menurutnya, penerapan itu harus diperingatkan kembali kepada seluruh pelaku dan stake holder pembangunan desa bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana desa memiliki posisi strategis dan penting dalam pembangunan Indonesia.
Pembangunan itu dikatakan sukses apabila pembangunan disetiap desa berjalan dengan lancar dan sukses. Untuk mendukung suksesnya pembangunan diperlukan sinergitas dan koordinasi semua stakeholder baik pemerintah, BPD, lembaga masyarakat.
“Begitu juga dengan warga sekiranya dapat menyamakan persepsi dalam rangka menyikapi perkembangan dalam mengatasi masalah yang terjadi dibidang pembangunan sosial dan ekonomi dengan penguatan kelembagaan pemberdayaan masyarakat,†ucapnya.
Bupati berharap, penerapan untuk menghadapi UU Desa nantinya, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hal itu supaya pembangunan desa dapat berjalan lebih baik serta menghimbau kepada seluruh unsur pemangku untuk berhati-hati dalam mengelola dana/keuangan yang bersumber dari dana desa baik dari APBN maupun APBD. (advertorial/arie)
Â