BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kemajuan Kota Pekanbaru tak hanya diramaikan dengan tumbuhnya pusat perbelanjaan. Ibu Kota Provinsi Riau, juga mulai diserbu bisnis tempat hiburan termasuk tempat karaoke, baik dalam kategori besar maupun kecil.
Â
Saat diminta tanggapan, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru Musa menyebutkan selama 2015 ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin ganguan (HO) untuk tempat karaoke baru.Â
Â
“Selama tahun ini belum ada, tetapi ada beberapa tempat karaoke yang beroperasinya tahun ini tetapi izinnya sudah kita beri 2012 lalu,” sebutnya Selasa (17/02/2015).
Â
Pihaknya juga telah mendapat informasi dari masyarakat terkait hadirnya tempat-tempat karaoke ini. Karena itu pihaknya berencana bersama tim terpadu melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek perizinan.Â
Â
“Sesuai Perda nomor 8 tahun 2012, pendirian tempat hiburan, termasuk karoeke harus ada izinnya. Seperti menyertakan izin gangguan dan IMB kalau tempat usahanya milik pribadi,”kata dia.
Â
Musa juga tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai jumlah tempat karaoke yang sudah berizin di Pekanbaru. Yang jelas pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung. Dan jika kedapatan tidak berizin diberi teguran.Â
Â
Biasanya untuk memastikan apakah bangunan tersebut milik pribadi atau disewa. Selain itu, juga untuk memastikan apakah bangunan itu permanen atau tidak.Â
Â
“Kalau rekomemasi dari dinas terkait seperti Disperindag atau Pariwisata menyatakan tempat itu tidak layak maka izin tidak akan kami keluarkan,” sebutnya.Â
Â
Karena itu Musa juga mengimbau agar para pelaku usaha mengurus izin sebelum beroperasi. “Harus izinnya dulu, baru beroperasi. Nanti kalau dilakukan penindakan karena menyalahi Perda dan usahanya tutupkan lebih rugi lagi,” katanya. (riki)
Â