BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara umum mempunyai kewenangan untuk membahas rancangan peraturan desa (Perdes). Bersama Kepala Desa (Kades), melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setda Inhil Darussalam saat menyampaikan sambutan Bupati pada pelantikan anggota BPD di Kacamatan Tembilahan Hulu, Senin (8/12/14).
“Selain itu juga membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat,”sampaikannya.
Selesai menyampaikan sambutan pada acara tersebut dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Asisten 1 Setda kepada Anggota BPD yang baru di lantik.(Ezy)