BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) minta Plt Gubri Arsyadjuliandi Rahman memberikan dispensasi kepada sejumlah honorer K-II yang saat ini tidak jelas statusnya.
“Sebenarnya semua proses ini sudah sesuai dengan strandar dan prosedur termasuk batas waktu penyampaian usul yang disampaikan sedemikian rupa oleh BKD apalagi menyangkut K2 dan formasi 2013-2014 dan harus selesaokan 2014,” ujar Kepala Kantor Regional 12 BKN Ibtri Rejeki, Rabu (4/2/2015).
Dia berharap dispensasi itu bisa diberikan terkait hal verifikasi, tapi pihaknya tidak bisa menjanjikan hal tersebut. Karena ini adalah kewenangan dari Pemprov.
“Mudah-mudahan bisa, andaikan dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan kita akan melakukan kordinasi dengan pusat untuk permasalahan ini. Seharusnya masalah ini selesai diakhir tahun 2014,” jelasnya.
Hal paling utama untuk kasus honorer ini adalah surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Tanpa hal itu, CPNS Honorer K-II tidak bisa diangkat dan surat itu sangatlah penting bagi mereka.
Sementara itu, melanjutkan bahwa Sekretaris Komisi A Suhardiman Arby juga mengatakan bahwa permasalahan ini sebenarnya dikarenakan Plt gubri tidak mau meneken surat SPTMJ dan ada persoalan karena ada kata-kata pidana, jika ada mereka yang memalsukan ijazah, nama, disepanjang masalah hukum.
“Kita minta BKD untuk seleksi ulang, jika ada keraguan dari dua, tiga atau empat orang yang dirrgukan silahkan gugurkan atau dibuang dan ajukan yang baru. Kita tidak masalah, jika mereka tidak masalah pak gubenur tidak harus ragu-ragulah,” tutupnya. (Iqbal)