BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bank Indonesia (BI) Kantor Cabang Wilayah Riau melakukan sosialisasi untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pemberlakukan peraturan BI nomor 17/3/PBI/2015.
Sesuai undang-undang tentang mata uang, kedepan BI hanya berkewajiban menjalankan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan melakukan pengendalian moneter, serta menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam presentasinya, Deputi BI Kantor Cabang Wilayah Riau Irwan Mulawarman mengatakan hingga saat ini masih banyak transaksi dalam negeri tidak menggunakan rupiah. “Tapi menggunakan dollar,” katanya, Selasa (29/09/2015).
Ada beberapa pokok-pokok pengaturan dalam menggunakan rupiah, diantaranya kewajiban pencantuman harga barang atau jasa hanya dalam bentuk rupiah, larangan menolak rupiah, pengecualian transaksi non tunai menggunakan rupiah berdasarkan persetujuan BI, dan beberapa pokok pengaturan lainnya.
“Kewajiban menggunakan rupiah itu memang diharuskan di dalam wilayah NKRI. Baik tunai maupun non tunai,” sambungnya. Acara sosialisasi PBI nomor 17/3/PBI/2015 itu berlangsung dilantai 3 kantor BI Wilayah Riau. (Melba)