BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Besok, Jumat (3/11/2017), sekitar 30 anggota dan pengurus bersama sekjen DPP Serikat Pekerja Danamon, Muhammad Afif akan mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.Â
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi dan pengaduan, karena mereka menganggap bahwa Bank Danamon melanggar kesepakatan yang telah disepakati oleh manajemen Danamon, Sarikat Pekerja dan Kementerian Tenaga kerja.Â
“Kami akan lakukan audiensi terkait apa yg sudah dilanggar Danamon. Padahal sudah ada kesepakatan antara Menejemen Danamon, Serikat Pekerja Danamon, Kementerian Tenaga kerja, dan DPR RI,” kata Ade Gunawan, sekretaris koordinator Serikat Pekerja Bank Danamon Pekanbaru kepada Bertuahpos.com.Â
Ade mengatakan bahwa bahwa menejemen Bank Danamon, Sarikat Pekerja dan Kementerian Tenaga kerja sudah bersepakat bahwa semua karyawan kontrak akan diangkat sebagai karyawan tetap sesuai keputusan yang telah disepakati.Â
“Bank Danamon melakukan penawaran pemberhentian karyawan sebelum masa kontrak selesai, padahal sudah ada kesepakatan antara manajemen Danamon, Sarikat Pekerja dan Kementerian Tenaga kerja tentang penghapusan karyawan kontrak dan semua karyawan kontrak sudah diputuskan menjadi karyawan tetap sesuai keputusan yg sudah di putuskan bersama,” terangnya.Â
Sesuai dengan yang diberitakan sebelumnya, keputusan Menteri Ketenagakerjaan, bahwasanya mereka yang sudah mendapatkan sekali perpanjangan kontrak akan diangkat menjadi karyawan tetap.(Mg3)