BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mulai Rabu (01/04/2015) besok, Otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II mulai menerapkan larangan pihak airline jual tiket pesawat. Sesuai dengan surat edaran bernomor: HK.209/I/16PHB.2014.
Kementerian Perhubungan pun telah yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014 lalu. Hal itu disampaikan Kepala Divisi pelayanan operasional Bandara SSK II, Hasturman kepada bertuahpos.com. “Besok sudah efektif, airline tidak boleh jual tiket,” sebutnya Selasa (31/03/2015).
Masih kata Hasturman pihak maskapai memang tidak boleh jual tiket. Namun masih tetap punya tempat di bandara untuk melayani keluhan penumpang. “Costumer service airlinenya ada. Jadi ada tempat bagi penumpang yang akan melakukan reschedule atau penyesuaian jadwal terbang, hingga pembelian tiket secara tiba-tiba,” jelasnya.
Seperti yang diketahui Surat HK.209/I/16PHB.2014 Kementerian Perhubungan berisi instruksi agar seluruh pengelola bandara yang ada di Indonesia segera melakukan peningkatan pelayanan publik.
Di antaranya mengatur soal larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kesemrawutan bandara-bandara di Indonesia. (riki)