BERTUAHPOS (BPC), BAGANSIAPIAPI – Berniat untuk mempersempit ruang gerak para Napi yang melarikan diri dari Lapas Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dengan melakukan razia terhadap kendaraan yang lewat. Polsek Rimba Melintang justru menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika kemarin Sabtu (06/5) yaitu AH (37 tahun) dan MA (27 tahun).Â
Kejadian sendiri bermula sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Rimba Melintang Iptu Boy Setiawa S.AP memimpin 7 orang personil Polsek Rimba Melintang melaksanakan kegiatan 2-1 didepan Pos Lantas Simpang Poros Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang terkait kerusuhan dan larinya tahanan di Lapas Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Sekitar pukul 21.00 WIB melintas 1 (satu) unit mobil Travel Minibus MTV (Marzuki Travel) warna hijau BM 7275 RO dari arah Ujung Tanjung. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan supir yang mengemudikan didapat identitas supir atas nama Tono. Selain itu terdapat juga 7 orang penumpang yang terdiri dari 3 orang perempuan, 2 orang balita dan 2 orang laki-laki.Â
Saat ditanyakan kelengkapan identitas terhadap kedua orang laki-laki tersebut, keduanya tidak dapat menunjukkan identitasnya. Lalu dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya. Terdapat 1 bungkusan plastik di bagasi yang diakui adalah milik kedua orang tersebut dan ketika diperiksa bungkusan plastik tersebut berisi daun ganja kering dengan berat kurang lebih 2 kg. Menurut pengakuan kedua tersangka narkotika tersebut dibawa dari Sigambal Labuhan Batu, Sumatera Utara dengan menggunakan bus Karya Agung dan setibanya di Simpang Ujung Tanjung mereka melanjutkan perjalanan ke Bagansiapiapi dengan menaiki Travel MTV. Tujuan narkotika tersebut adalah ke Bagansiapiapi kepada seseorang bernama U.Â
“Saat ini tersangka berada di Mapolsek Rimba Melintang untuk keterangan lebih lanjut, dan dalam kegiatan kemarin juga berjalan kondusif,” ujar Chery, Humas Polres Rohil
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti yaitu 2 (dua) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat lebih kurang 2 kg, 1 (satu) buah pisau kecil dengan gagang warna kuning, 2 (dua) buah Handphone Nokia Type 105 SIM Card 085262798338 dan Handphone Nokia Type 1202-2 SIM Card 082160985213, uang tunai Rp 595.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dari AH dan uang tunai Rp 115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) dari MA. (bpc12)