BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah dalam negeri, masyarakat dan dunia usaha diwajibkan untuk melakukan transaksi menggunakan rupiah, dan tidak dibenarkan transaksi itu dilakukan non rupian atau dengan mata uang negara lain.
Deputi Bank Indonesia Kantor Cabang Wilayah Riau Irwan Mulawarman, menjelaskan transaksi non rupiah bisa digunakan dengan catatan terdapat keraguan atas keaslian rupiah untuk transaksi tunai. Pihak yang menolak karena meragukan keaslian rupiah yang dibayarkan dapat melakukan klarifikasi keaslian uang rupiah ke Bank Indoensia. “Untuk memastikan keaslian ruapiah itu,” katanya.
Selain itu, transaksi dengan rupiah bisa dilakukan penolakan jika sebelumnya telah dilakukan kesepakatan berupa perjanjian secara tertulis, untuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah. “Proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan BI,” sambung Irwan.
Selain itu, transaksi non rupiah boleh dilakukan dalam rangka kepentingan transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hibah internasional, simpanan di bank dalam valuta asing, perdagangan internasional, pembiayaan internasional dan transaksi lainnya, yang diperbolehkan menggunakan valas dalam undang-undang.
“Seperti kegiatan usaha bank dalam valas sesuai UU Perbankan, transaksi surat utang negara sesuai UU SUN, pembiayaan LPEI sesuai UU LPEI dan repatriasi modal asing sesuai UU Penanaman Modal,” ujarnya.
Pihak Bank Indonesia berwenang untuk meminta laporan, keterangan, dan data kepada setiap pihak yang terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah. Bank Indonesia juga akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan rupiah. (Melba)