BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau akhirnya berhutang sebanyak Rp40 miliar kepada para rekanan karena pelunasan sejumlah proyek belum dibayarkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, kasus seperti ini membuktikan masih ada pejabat di lingkungan Pemprov Riau, yang ‘tidak’ sistematis dalam rancang program pembangunan.
“Itu pasti kami bayar. Tunggu hasil audit dari BPK. Makanya, pejabat itu kedepan harus lebih sistematis dalam rancang program pembangunan,” katanya.
Akibat kasus tersebut, Pemprov Riau jadi terkendala jalankan program lainnya, sebelum hutang Rp40 miliar kepada kontraktor itu dibayar.
Pemprov Riau dihukum dengan tahun anggaran yang tidak tuntas. Berangkat dari pengalaman ini, perhitungan waktu dalam menjalankan sejumlah proyek pembangunan di Riau menjadi hal penting.
Selain itu, pejabat di lingkungan Pemorov Riau harus sadar bahwa SDM dan ketersediaan anggaran menjadi hal urgen untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan anggaran. Pemprov Riau akan melakukan pelunasan terhadap hutang sebesar Rp40 miliar itu setelah BPK audit APBD perubahan 2016.
Penulis: Melba Ferry Fadly