BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kesadaran Pemerintah Provinsi Riau terhadap keterbukaan informasi mungkin semakin tinggi. Setidaknya, hal ini terlihat dari rencana pengajuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (4/6/2015).
“Akses keterbukan informasi publik untuk mendapatkan pelayanan pemerintah yang baik tentunya menjadi hak setiap masyarakat,†ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail saat membacakan pidato Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman dalam paripurna pengajuan Rancangan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakannya, Rancangan Perda tersebut dirasa perlu mengingat keterbukaan informasi publik di lembaga pemerintahan akan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.Â
Saat ini, Tim Pansus Sistem Pemerintahan Berbasis Keerbuakan Informasi Publik yang dibentuk dewan sudah menyusun ranperda itu. Hasilnya, sistem Pemerintahan Riau dalam hal keterbukaan informasi perlu diatur secara sistematis.
“Kami berharap dengan Ranperda ini, masyarakat semakin mudah mengakses informasi di pemerintahan,” katanya. Dengan demikian, akan dapat memberikan pelyanan kepada masyarakat lewat keterbukaan tersebut.
Sebelumnya, Zaini sempat dipermasalahkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyangkut keterbukaan informasi publik. Pasalnya, Zaini menolak permohonan Fitra untuk memperoleh sejumlah data yang diajukan ke Pemprov. Fitra akhirnya melapor ke Komisi Keterbukaan Informasi Publik dan memperkarakannya. (melba)