BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau secara tegas penjual satwa dilindungi haruslah mengantongi izin. Baik izin pengiriman maupun surat satwa itu sendiri.
Mahfudz, selaku Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, menjelaskan dua izin tersebut harus dikantongi pedagang satwa dilindungi.
Baca:Â Bisnis “Manis” Satwa Dilindungi di Pasar Palapa Pekanbaru
“Kalau satwanya hasil penangkaran, ada sertifikatnya yang menyertai si burung. Nah untuk pedangang, dia harus punya surat izin edar, surat angkut yang dikelaurkan BBKSDA,†ujarnya saat mencontohkan penjualan satwa dilindungi berupa burung nuri pelangi.
Mahfudz menambahkan, apabila pedagang tidak memiliki kedua surat atau bahkan salah satu surat tersebut, penjualan ataupun peredarannya bisa disebut ilegal.
“Jika tidak ada, ilegal,†tegas Mahfudz.
Terkait banyaknya satwa dilindungi yang dijual di Pasar Palapa Pekanbaru, Mahfudz mengklaim BBKSDA Riau selama ini selalu melakukan pengawasan di pasar yang terletak di Jalan Durian tersebut.
Baca:Â Harga Fantastis Burung Nuri Pelangi di Pasar Palapa
“Selalu kita awasi. Memang saat kita kesana, ada kita menemukan satwa dilindungi yang dijual, namun sangat jarang,†terangnya.
Selain mengawasi, ujar Mahfudz, BBKSDA Riau juga melakukan sosialisasi kepada pedagang satwa mana saja yang boleh diperjual belikan.
“Sosialisasi ke pedagang juga kita lakukan,†pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Pasar Palapa Pekanbaru bisa dibilang surganya penjualan satwa dilindungi. Seperti beberapa burung langka dan satwa lainnya. (bpc9)