BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diduga bermuatan kayu ilegal, Balai Gakkum KLHK Sumatera menangkap dua truk kayu olahan pada hari Minggu lalu. Tepatnya pada tanggal 30 Juli 2017. Hal ini diterangkan oleh Edwar Hutapea selaku Kepala Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, Senin (31/7/2017).
Edwar menjelaskan, truk bermuatan kayu ilegal ini diciduk oleh SPORC Brigade Beruang Seksi Wilayah II Pekanbaru. Dimana ke dua truk ini dilakukan pencegatan di dua tempat yang berbeda.
Untuk truk pertama, dilakukan pencegatan tepatnya di Jalan Yos Sudarso KM 27 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.Â
“Tim telah melakukan pemeriksaan  terhadap pengemudi truck atas nama BN (35 TH), dapat disimpulkan terdapat ketidak sesuaian dokumen perjalanan, sehingga kendaraan beserta pengemudinya kami amankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakum KLHK Sumatera di Pekanbaru,” papar Edwar.
Sementara untuk truk yang ke dua, pencegatan dilakukan di Jalan Yos Sudarso KM 24 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
“Pada truk yang ke dua, dokumen perjalanan juga tidak sesuai,” terang Edwar.
Dalam pencegatan dua truk ini, pada truk pertama perkiraan volume kayu ada sebanyak 15 m3, dimana jenis kayu yang dibawa jenis kayu rimba campuran. Sementara pada truk kedua, adasebanyak 41,2 m3 jenis kayu rimba campuran didominasi jenis meranti.
“Diduga kayu-kayu tersebut berasal dari SM Rimbang Baling. Saat ini, pada dua kemudi sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan perbuatan pidana sesuai dengan pasal 12 huruf (e) junto pasal 83 ayat 21 huruf (b) dan ayat 4 huruf (b) junto pasal 16 UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 50 ayat 3 huruf (e) UU 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp Miliar dan paling banyak Rp 15 Miliar. (bpc9)