BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Akhir Maret 2015, baru 124 koperasi di Pekanbaru melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal Dinas Koperasi dan UMKM telah menyurati 369 koperasi aktif untuk melaksanakan RAT.
Hal itu disampaikan Kadiskop UMKM Pekanbaru, Zulkifli kepada bertuahpos.com. “Memang masih minim, belum semua yang laksanakan RAT. Masih 35 persen koperasi yang sudah melaksanakannya,” ujarnya Selasa (31/03/2015).
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, menyebutkan setiap koperasi harus wajib melakukan RAT paling lambat pada 31 Maret. Sebagai wujud konkret transparansi terhadap pengelolaan koperasi oleh pengurus dan pengawas koperasi kepada anggotanya.
“Di situ kita bisa lihat, apakah koperasi ini berjalan baik atau tidak. Karena dari RAT penilaian kita koperasi berjalan dengan sehat dan bermanfaat bagi anggota,” katanya.
Kendati masih sedikit yang melaksanakannya, bukan berarti Koperasi tidak aktif. “Tidak RAT bisa jadi koperasinya aktif, hanya saja koperasi tidak menjalankan satu tugasnya yakni transparan, anggotanya bisa menilai sendiri,” sebutnya.
Mengenai minimnya koperasi laksanakan RAT, Zulkifli sebut masih adanya pengurus koperasi yang tidak tahu tentang manajemen koperasi. Untuk itu Zulkifli mengajak kepada pengurus yang tidak memahami tujuan berkoperasi bisa datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. “Karena kita punya klinik untuk menampung permasalahan yang ada. Jika masih bisa kita carikan solusinya, atau kita datangkan orang yang benar benar paham seperti dari perbankan, kalau soal akunting maupun pembukuan,” sebutnya.
Zulkifli menghimbau agar koperasi segera melakukan RAT dan turut mengundang Diskop UMKM. “Karena kita ada reward untuk koperasi yang bagus dan baik,” sebutnya. (Riki)